Perubahan Interior Bangunan Tua Harus Segera Dihentikan Wali Kotamadya Jakarta Barat, Sutardjianto hari Selasa (29/10) minta pengusaha selaku penyewa menghentikan upaya mengubah interior bangunan tua PT Cipta Niaga di Jalan Kalibesar Barat, Jakarta Kota. Bila membandel, hak pengusaha untuk menyewa bangunan tua bergaya 'art deco' itu akan dicabut. "Merombak interior bangunan tua harus melalui konsultasi dan mendapat izin, karena hal itu diatur oleh peraturan daerah. Jadi, pihak pengusaha yang menyewa bangunan tua untuk kepentingan bisnis tadi tidak boleh menghancurkan interior bangunan seenaknya saja," kata Sutardjianto kepada 'Kompas' Selasa sore. Sutardjianto mengatakan, pengusaha yang menyewa bangunan tua di kawasan Jakarta Kota untuk usaha pariwisata tidak punya hak mengubah atau mengganti interior bangunan yang disewa tanpa izin. Menurut Sutardjianto, pengusaha yang ingin mengubah interior bangunan tua harus berkonsultasi dengan kepala wilayah setempat untuk kemudian diteruskan ke Tim Revitalisasi Kota Tua. Sebuah bangunan tua dengan seni bangunan 'art deco' di Jalan Kalibesar Barat dirombak interiornya oleh penyewanya. Interior bangunan tua milik PT Cipta Niaga yang disewakan kepada seorang pengusaha untuk kepentingan hotel dan pusat hiburan malam sekarang dihancurkan dan akan diganti dengan interior yang lebih modern ('Kompas', 29/10). Menurut catatan 'Kompas', jumlah bangunan tua yang menjadi cagar budaya saat ini 135 unit - 18 berlokasi di Kotamadya Jakarta Barat dan 117 unit berlokasi di Kotamadya Jakarta Utara. Sejak tiga tahun lalu Pemda DKI Jakarta mencanangkan program revitalisasi kota tua guna menyelamatkan bangunan tua bersejarah. Sementara itu Asisten Administrasi Pembangunan Setwilda DKI Jakarta Ir Prawoto S. Danoemohardjo yang ditanya tentang pembongkaran interior bangunan tua bergaya 'art deco' di Jl Kalibesar Barat mengatakan, akan melakukan pencekan lebih jauh. "Kita akan teliti apakah bangunan itu termasuk bangunan yang harus dilindungi atau tidak. Kalau termasuk golongan A, pembongkaran itu jelas merupakan pelanggaran. Sedangkan kalau gedung itu termasuk golongan B, itu masih bisa dilakukan," kata Prawoto menjawab 'Kompas' hari Selasa siang. Arsitek Ir Budi Lim yang peduli dengan revitalisasi kota tua mengatakan, arsitektur gedung itu sangat unik sehingga perlu dilestarikan. Ia menyayangkan pihak terjadinya perombakan interior gedung itu tanpa memperhatikan betapa tingginya nilai arsitektur gedung tua. (xta/ksp) Kompas, Rabu, 30 Oktober 1996