Arsitek Tidak Profesional Masuk Daftar Hitam Arsitek pemilik Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB) yang tak profesional akan dimasukkan dalam daftar hitam, demikian Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pengawasan Pembangunan Kota (PPK) Kodya Jakarta Barat, Ir. Dadang Ruskandar, Jumat (18/10). Karena itu, ia mengimbau para arsitek agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar. Ketidakprofesionalan arsitek, katanya, juga merupakan salah satu kendala yang memperlambat proses permohonan IMB. Seusai memberikan pengarahan kepada sembilan arsitek ber-SIPB di kantornya itu, Dadang menegaskan, para arsitek harus jujur dan meninjau lapangan serta melaporkannya sebagaimana adanya, karena mereka dibayar oleh pemohon untuk pekerjaan itu. Dengan cara itu, dipastikan akan dapat mempercepat proses izin dan memasukkan retribusi secara benar ke kas daerah. Menurut Dadang, sering terjadi arsitek membuat gambar konstruksi tanpa mengetahui kondisi lapangan dan lingkungan. Padahal, di lapangan sudah mulai dibangun, tak dilaporkan keadaan sebenarnya. Ini akan merugikan pihak Pemda. Kondisi seperti ini, kata Kasudin, menyebabkan pemasukan retribusi ke kas daerah tidak sesuai dengan kaadaan lapangan. Retribusi bangunan justru bocor, karena penilik di kecamatan tak agresif. Artinya, para pengamat dan penilik tak mau mengejar pemilik bangunan bermasalah seperti bangunan tak ber-IMB. Mereka terkadang hanya memroses surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP-4), namun tak ditindaklanjuti sampai pemilik memasukkan permohonan IMB (PIMB). Ia juga tak membantah, permainan SP-4 yang berakibat retribusi tak masuk sebagaimana adanya, karena kolusi aparat dengan pemohon. Didenda Menurut Perda No. 7 Tahun 1991, pembangunan bermasalah khususnya yang tak memiliki IMB, dikenakan denda enam kali lipat retribusi resminya. Jika sebuah bangunan di SP-4, harus dilaporkan keadaan lapangan sudah dibangun berapa persen, agar bisa dihitung berapa denda yang akan dikenakan. Di sini diharapkan kejujuran para arsitek dan para aparat penilik kecamatan. Karena masalah itulah, kata Dadang, ia akan mengubah sistem laporan lapangan yang mengacu pada persentase dengan sistem tahapan pelaksanaan untuk menghindari menipulasi persentase pelaksanaan bangunan. Menurut dia, berdasarkan penelitian sementara pihaknya melihat kebocoran pendapatan daerah dari retribusi pembangunan itu sekitar 60 persen. Penyebabnya berbagai hal, termasuk malasnya para pengamat dan penilik memberikan arahan, penyuluhan kepada para pemilik bangunan. "Kalau para penilik mengejar dan dapat meyakinkan pemilik bangunan, tentu saja mereka akan memasukkan permohonan izin dengan harapan proses izinnya tak bertele- tele," ujar Dadang. Untuk itulah, katanya pula, pihaknya berjanji meningkatkan pelayanan bagi pemohon. Proses perizinan sampai tingkat Izin Pendahuluan (IP) paling lambat lima hari sudah ditandatangani Kasudin. Tidak Ditoleransi Namun, ketika proses sudah sampai pada tingkat pembayaran retribusi di Bank DKI, para pengembang/pemohon sudah bisa memulai pembangunan. Ini berlaku bagi permohonan IMB yang berkas permohonannya sudah lengkap. Ia menegaskan pula, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran bangunan tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) seperti RUTR, RBWK yang meliputi peruntukan tanah, garis sepadan bangunan (GSB), garis sepadan kali (GSK), garis sepadan jalan (GSJ) dan lain-lain. Diakui, pemasukan retribusi untuk tahun anggaran 1996/1997 sampai September mencapai 56,49 persen dari target Rp 8,7 miliar. Pemasukan akan terus dikejar dengan mengefektifkan semua perangkat intern dan ekstern. Data yang diperoleh dari Seksi Penertiban PPK Jakbar, dari Januari sampai pertengahan Oktober tercatat pengeluaran SP-4 sebanyak 945 lembar diantaranya disegel 846 bangunan, di-SPB 539, dan dibongkar 100 bangunan. Tetapi dari jumlah itu masuk 204 permohonan IMB .Karena itu, kata Dadang, ia akan memacu penilik kecamatan agar terus mengejar pembangunan yang belum memasukkan permohonan izinnya. Untuk itu pihaknya akan menerapkan sistem penilaian plus bagi para penilik yang berhasil mengejar pemilik bangunan yang terkena SP-4 agar memasukkan permohonan izinnya. "Mekanisme kerja dan pengawasan akan terus dibenahi, baik intern maupun ekstern," tambahnya. License for Suara Pembaruan - 20/10/96